Edarkan Obat Keras Ilegal, Pengedar Tramadol Diciduk Polisi

  • 23 Jan 2026 12:59 WIB
  •  Purwokerto

RRI.co.id, Cilacap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 122 butir obat keras siap edar.

Pelaku berinisial E (21), warga asal Kota Bekasi yang diketahui sementara berdomisili di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap diamankan pada Kamis (15/1/2026). Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Nusawungu saat diduga hendak mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, E mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui akun media sosial dengan harga Rp200 ribu untuk setiap 15 lembar kemasan.

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang luas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi obat-obatan ilegal,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok obat keras ilegal dan mengungkap jaringan peredarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....