Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang, 1.055 Butir Diamankan

  • 31 Mar 2026 09:15 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial FDO alias Pedi (32), warga Kecamatan Wangon. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 1.055 butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan aparat terhadap aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal. Jaringan tersebut diketahui aktif menyasar masyarakat sebagai target penjualan obat-obatan terlarang.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan sebutan “Siluman” melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Kapolresta menambahkan, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

“Tersangka mengakui bahwa obat obatan tersebut akan kembali diedarkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas dan terstruktur,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....