Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap 116 Kasus Narkoba, 152 Tersangka Diamankan
- 30 Jun 2026 19:09 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Manado – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 152 tersangka berhasil diamankan.
Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).
Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, dari total 116 kasus yang diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus obat-obatan keras, dan satu kasus psikotropika. Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dengan 40 kasus, disusul Polresta Manado sebanyak 27 kasus dan Polres Bitung 12 kasus.
"Selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, 116 kasus berhasil kami ungkap dengan 152 tersangka yang diamankan," ujar Arie Fadlani.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut maupun Satresnarkoba jajaran selama enam bulan terakhir.
Berdasarkan data rekapitulasi, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, pinaca 62 gram, 56 butir psikotropika jenis Merlopam, 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, serta 500 butir Seledryl.
Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah sitaan narkotika terbanyak, yakni sabu seberat 490,29 gram, ganja 3 gram, dan pinaca 62 gram. Sementara itu, Polresta Manado mencatat penyitaan sabu sebanyak 627 gram serta 16.390 butir Trihexyphenidyl, yang merupakan jumlah terbesar untuk kategori obat-obatan berbahaya.
Pengungkapan kasus tersebut turut didukung oleh sejumlah Polres jajaran, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, dan Polres Bolaang Mongondow Timur.
Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Polda Sulut sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di daerah.
"Polda Sulut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....