Tiga Oknum Jaksa Dompu Terancam Diberhentikan

  • 30 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan penerimaan uang dari Camat Pajo, Imran. Ancaman sanksi itu muncul seiring temuan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara yang menjerat Imran.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengatakan sanksi terberat masih terbuka dalam penanganan kasus ini. “Bisa sampai ke PTDH? Mungkin, ya,” ujarnya di Kejati NTB, Selasa 28 April 2026.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua oknum jaksa yang terkonfirmasi menerima uang. Satu oknum lainnya masih dalam proses pendalaman karena saat ini bertugas di luar wilayah NTB.

“Baru dua. Satu lagi masih didalami. Masih bertugas di luar NTB,” katanya.

Eka menjelaskan uang tersebut diberikan Imran dalam konteks pengurusan penahanan atas perkara yang dihadapinya. Ia menyebut saat itu Imran tidak dilakukan penahanan.

“Karena ada perkara beliau. Sebenarnya ini untuk urus penahanan saja. Waktu itu tidak ditahan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB menegaskan penanganan perkara masih berada pada ranah pelanggaran kode etik internal. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pimpinan di pusat untuk menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

“Kita hanya urus kode etik saja. Kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta yang menyimpulkan,” ungkap Eka.

Kasus ini mencuat setelah Imran, terpidana kasus penganiayaan, mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum jaksa. Ia menyebut tiga nama jaksa berinisial J, K, dan IS yang saat ini diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....