Bara Primario Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Kandung
- 04 Jun 2026 13:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Terdakwa kasus pembunuhan ibu kandungnya, Bara Primario, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juni 2026. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo.
Jaksa penuntut umum yang diwakili I Dewa Narapati mengungkap motif Bara melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. Bara disebut meminta uang kepada ibunya untuk membayar utang sebesar Rp6 juta.
“Namun, korban tidak menyanggupi dan marah kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Ke mana hasil kerjamu kok tidak ada hasilnya, malah banyak utang’,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Terdakwa, kata jaksa, kemudian menjalankan aksinya pada Minggu 25 Januari 2026. Saat itu korban sedang tertidur di rumah mereka di wilayah Monjok, Kota Mataram.
Sekitar pukul 02.00 Wita, korban disebut dijerat menggunakan tali nilon hingga meninggal dunia. Setelah itu, terdakwa mengambil telepon seluler korban dan mengakses aplikasi mobile banking milik korban.
Jaksa mengungkapkan terdakwa mentransfer uang senilai Rp30 juta dari rekening korban ke tiga rekening berbeda. “Seluruh rekening tersebut merupakan rekening deposito untuk permainan judi online,” ungkap jaksa.
Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap Bara berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban. Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke lahan kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perjalanan menuju lokasi, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. Bahan bakar tersebut digunakan untuk membakar jenazah korban sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Usai mendengarkan dakwaan, Bara Primario menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 10 Juni 2026 dengan agenda pembuktian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....