Kurang Tiga Jam, Pelaku Tabrak Lari Sindangagung Dibekuk
- 02 Apr 2026 18:24 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Pelaku aksi tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam waktu kurang dari tiga jam. Korban diketahui berinisial MF (17), warga Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB Rabu 1 April 2026., saat korban yang merupakan penumpang sepeda motor terjatuh dan terlindas truk. Diduga, pengemudi truk tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, melainkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan warga, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Petugas kemudian menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan nomor polisi Z-8130-VC.
Berbekal informasi tersebut, petugas melacak arah pelarian kendaraan yang diketahui menuju wilayah Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Penelusuran mengarah ke sebuah lokasi distribusi pakan ayam, tempat truk tersebut sempat berhenti untuk menurunkan muatan.
Pengejaran kemudian dilanjutkan hingga akhirnya truk berhasil dihentikan di kawasan Oleced, Kecamatan Lebakwangi, saat sopir berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, diduga hendak melarikan diri ke arah Luragung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bekas noda darah serta jaringan tubuh korban pada bagian kolong kendaraan.
Mewakili Kasat Lantas Polres Kuningan, Kanit Gakkum IPTU Sri Martini mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan.
"Kami langsung bergerak cepat mulai dari olah TKP hingga penelusuran rekaman CCTV. Dalam waktu kurang dari tiga jam, terduga pelaku beserta kendaraannya berhasil diamankan," ujar IPTU Sri Martini, Kamis 2 April 2026.
Ia menegaskan, tindakan meninggalkan korban kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat memperberat sanksi hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, apabila terlibat kecelakaan agar segera berhenti dan memberikan pertolongan. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum," katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....