Sebanyak 11 WB Lapas Biak diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri
- 18 Mar 2026 10:16 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II B Biak Numfor Provinsi Papua mengusulkan sebanyak 11 warga binaan (WB) untuk mendapatkan remisi Idulfitri 1447 Hijriah /2026.. Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Biak Yonas Kaway mengatakan usulan remisi ini dilakukan bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantive sesuai perundang-undangan yang berlaku
“Sebanyak 11 orang WB kami usulkan ke pusat untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari keagamaan berupa pengurangan masa pidana pada hari Hari Idulfitri tahun ini ,”ujar Kalapas Yonas Kaway, Rabu 18 Maret 2026.
“Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lapas.”ucapnya mengakhiri
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....