Kantongi Sertifikat Halal, Minuman Sarang Walet “Nectavie” Siap Bersaing di Pasaran

  • 14 Jul 2026 13:20 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Produk minuman sarang burung walet asal Pontianak, Kalimantan Barat, Nectavie Birdnest Drink, terus memperkuat daya saingnya di pasar dengan mengedepankan kualitas produk dan legalitas. Setelah genap beroperasi selama satu tahun, UMKM tersebut berhasil mengantongi sertifikat halal sebagai bentuk komitmen memberikan produk yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi konsumen.

Owner Nectavie Birdnest Drink, Ferisa Dhea, mengatakan usahanya berawal dari kebiasaan pribadi mengonsumsi sarang burung walet sebagai bagian dari pola hidup sehat. Dari pengalaman tersebut, ia melihat peluang untuk menghadirkan produk minuman walet siap konsumsi dengan kualitas premium.

"Saya memang bukan berlatar belakang pengusaha. Awalnya saya rutin mengonsumsi sarang burung walet dan melihat potensi besar produk ini. Akhirnya pada Juli 2025 kami mulai memproduksi dan memasarkan Nectavie secara resmi," ujar Ferisa dalam program UMKM Bicara RRI Pro 1 Pontianak, Senin, 13 Juli 2026, yang dipandu Budiman Taher (Host).

Berbeda dari produk sejenis, Nectavie dikemas menggunakan botol kaca untuk menjaga sterilitas dan kualitas minuman. Produk ini juga tidak menggunakan bahan pengawet kimia, melainkan hanya memanfaatkan gula batu sebagai pengawet alami.

"Kami tidak menggunakan pengawet kimia sama sekali. Produk bisa bertahan sekitar tujuh hari di suhu ruang dan hingga satu bulan jika disimpan di dalam kulkas," jelasnya.

Ferisa menambahkan, seluruh proses produksi diawali dengan riset selama tiga hingga empat bulan. Ia melakukan berbagai uji coba mulai dari rasa, kualitas, hingga ketahanan produk saat dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, pemasaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui media sosial, WhatsApp, dan marketplace. Produk Nectavie bahkan telah dikirim ke berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Yogyakarta hingga Cilacap.

Menurutnya, salah satu kekuatan produk tersebut adalah penggunaan sarang burung walet murni dengan kadar yang lebih tinggi dibandingkan sebagian produk sejenis di pasaran.

"Kami benar-benar fokus menjaga kualitas. Produksi masih skala rumahan sehingga setiap produk bisa kami kontrol satu per satu. Konsistensi rasa dan kualitas menjadi prioritas kami," katanya.

Sementara itu, Auditor LPPOM, Agus Wibowo, menjelaskan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai ketentuan. Selain itu, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan pasar dan menjaga kesinambungan usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Agus menjelaskan proses sertifikasi meliputi pemeriksaan bahan baku, fasilitas produksi, hingga konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan standar operasional produksi (SOP). Ia menekankan pentingnya seluruh bahan yang digunakan berasal dari sumber yang telah dipastikan kehalalannya.

Menjelang tenggat wajib halal Oktober 2026, LPPOM mengimbau seluruh pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi agar usahanya tetap memiliki daya saing di pasar.

"Saya mengajak seluruh pelaku UMKM segera mengajukan sertifikasi halal. Waktunya tinggal beberapa bulan lagi sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan," kata Agus, menegaskan.

Ferisa berharap Nectavie dapat terus berkembang sebagai produk unggulan asal Kalimantan Barat dan mampu menembus pasar internasional.

"Harapan kami sederhana, tetap konsisten menjaga kualitas, semakin dipercaya pelanggan, dan suatu saat bisa memperluas pasar hingga luar negeri," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....