Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon Capai 51,94 Persen hingga Pertengahan Juli
- 15 Jul 2026 14:13 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mencatat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 telah mencapai 51,94 persen hingga pertengahan Juli 2026. Capaian tersebut menempatkan Kota Cirebon di peringkat keenam tercepat dalam pelaksanaan sensus di antara kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kepala BPS Kota Cirebon, Samiran, mengatakan progres tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan data kepada petugas sensus. Menurutnya, dukungan warga menjadi faktor penting agar pendataan dapat selesai tepat waktu.
"Sampai dengan pagi tadi posisinya sudah selesai 51,94 persen. Ini menunjukkan masyarakat antusias memberikan data dan merespons kegiatan Sensus Ekonomi 2026," kata Samiran dalam program Beranda Astacita RRI Cirebon, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan wilayah, Kecamatan Pekalipan mencatat progres tertinggi dengan 57,4 persen, disusul Kesambi 53,42 persen, Harjamukti 51 persen, Lemahwungkuk 50,6 persen, dan Kejaksan 49,31 persen. Selain pendataan rumah tangga, BPS juga telah mendatangi delapan pusat perbelanjaan.
Ia menuturkan, berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya mendata aktivitas usaha di luar sektor pertanian, tetapi juga menggabungkan pendataan ekonomi, pertanian, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi ekonomi Indonesia.
"Kami ingin mendapatkan potret utuh kondisi ekonomi Indonesia tahun 2026. Karena itu kami mendata seluruh kegiatan ekonomi sekaligus kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa warga maupun pelaku usaha masih ragu memberikan data, dan informasi aset, akibat maraknya isu kebocoran data pribadi di media sosial.
Menanggapi hal itu, ia memastikan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Ia menegaskan petugas BPS dilarang membocorkan data responden dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
"BPS menjamin kerahasiaan data. Petugas tidak boleh membocorkan data, bahkan kepada keluarganya sendiri. Kalau membocorkan, ada sanksinya," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan identitas petugas sensus sebelum memberikan data. Menurutnya, petugas resmi menggunakan rompi BPS, membawa surat tugas, serta memiliki tanda pengenal yang dapat dipindai melalui kode QR. Ia menegaskan petugas sensus tidak pernah meminta OTP maupun data rekening bank kepada masyarakat.
Di akhir kesempatan, Ia mengajak masyarakat yang belum didatangi petugas agar berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Ia menilai data yang dihimpun akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
"Jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak benar. Jika ragu, silakan konfirmasi langsung ke BPS. Data yang diberikan masyarakat akan sangat bermanfaat untuk penyusunan kebijakan pemerintah," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....