UPTD Samsat Atambua: Penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, Optimalkan PKB
- 16 Jul 2026 07:20 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) gencarkan melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi dan informasi kepada masyarakat, instansi dan perusahaan terkait penerapan peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 13 tahun 2025.
Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPTD Samsat Atambua Zaitun Harun, S.Kom menyampaikan untuk mendukung implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025, UPTD Samsat Atambua sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama Instansi dan Perusahan.
Diuraikan instansi dan perusahaan yang dimaksudkan seperti, Bapenda Kabupaten Belu, Kanit Regiden Polres Belu, Kabid PE Bapenda, K.A Jasa Raharja Kabupaten Belu dari Perusahaan seperti, Staf PT Kuda Laut Timor, staf PT Samara Jaya, staf PT Pura Timur, staf PT Bonenai Permai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha guna menyusun langkah-langkah strategis dalam penerapan aturan di lapangan.
Zaitun Harun, melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menjadi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat.
“Tujuan dari pergub ini adalah upaya pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat,” ucap Zaitun Harun, pada Selasa 14 Juli 2026.
Lanjut Zaitun Harun, melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan luar daerah di NTT, pemerintah mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah NTT dengan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang berdampak pada sektor pembangunan infrastruktur untuk kemajuan suatu daerah.
Kondisi yang ada, dirinya menghimbau dan mengajak wajib pajak para pemilik kendaraan bermotor dan alat berat agar menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu, dan segera melakukan mutasi kendaraan berplat luar dan Samsat Atambua telah menyiapkan kemudahan layanan, termasuk bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....