Polda NTT Tangani 22 Kasus Narkoba Demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

  • 29 Jun 2026 20:39 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur mencatat penanganan 22 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya selama Semester I Tahun 2026. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Sajimin saat merilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda NTT. Senin , 29 Juni 2026.

"Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Sajimin.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda NTT dan Satresnarkoba Polres jajaran, dari 22 kasus yang ditangani terdapat 18 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan dua kasus obat-obatan berbahaya. Polisi menetapkan 34 tersangka yang terdiri atas 14 pengedar, satu bandar, serta 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, dan 50.014 butir obat keras berbahaya. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain capaian penanganan perkara, Ditresnarkoba Polda NTT juga tengah menangani sejumlah kasus menonjol, di antaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S, kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial S dan M, serta kasus ganja di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial A dan B. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan.

Kombes Pol. Sajimin menegaskan penyidik akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, disertai pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Nusa Tenggara Timur," tegasnya.

Di sisi lain, Polda NTT juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.

Menurutnya, keberhasilan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang sehat, produktif, berintegritas, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Nusa Tenggara Timur dapat menjadi daerah yang tangguh dalam memerangi narkoba sekaligus melahirkan generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Kombes Pol. Sajimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....