Polres Alor Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Tiga Anggota Keluarga

  • 29 Jun 2026 13:32 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor resmi menahan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang saat ini berusia 14 tahun. Ketiga pelaku kejahatan domestik tersebut diketahui memiliki hubungan darah yang sangat dekat dengan korban, yakni paman, ayah, serta kakak kandung.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah seorang kerabat korban mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak pada Sabtu, 27 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan prosedur pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi guna memperoleh bukti ilmiah yang sah.

Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan indikasi kuat adanya trauma fisik kronis pada. Hasil evaluasi medis ini memperkuat dugaan penyidik bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dari hasil permintaan keterangan secara mendalam, terungkap bahwa rentetan tindakan asusila ini dialami korban sejak tahun 2020, Lantaran korban mengalami trauma berat dan tidak berani mengadukan ancaman tersebut, paman korban terus mengulangi perbuatannya hingga tahun 2026. Penderitaan psikis anak ini kian bertambah parah setelah memasuki tahun 2025, ketika ayah kandung beserta kakak kandungnya turut melakukan tindakan serupa.

Kasus ini akhirnya mulai terkuak ketika korban yang mengalami tekanan psikologis berat menolak untuk melanjutkan sekolah dan memilih mengamankan diri ke rumah kerabatnya di wilayah lain. Curiga dengan perubahan perilaku tersebut, pihak keluarga mendesak teman-teman sepermainan korban hingga akhirnya seluruh rangkaian peristiwa kelam yang dipendam korban berhasil terungkap ke permukaan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa keselamatan fisik serta pemulihan mental anak saat ini menjadi prioritas utama dengan melibatkan berbagai instansi penjamin hak anak di daerah.

"Mengingat korban masih berusia 14 tahun, saat ini kami mengamankan dan menempatkannya di salah satu rumah keluarga yang aman untuk tinggal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Saat ini korban sudah didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) serta teman-teman dari Dinas/Badan terkait di Pemkab Alor," ujar AKP Amru Ichsan saat menjelaskan upaya perlindungan korban. Senin, 29 Juni 2026.

Polres Alor menegaskan penanganan pemulihan psikologis (trauma healing) menjadi atensi utama. Kepolisian akan mengerahkan personel polwan khusus yang telah tersertifikasi dalam bidang psikologi anak untuk melakukan pendampingan intensif agar dampak trauma pascakejadian tidak berkepanjangan.

Pihak kepolisian juga menutup rapat-rapat segala bentuk upaya penyelesaian di luar jalur hukum oleh pihak keluarga, mengingat beratnya dampak kejahatan seksual bagi masa depan anak.

"Perlu ditegaskan bahwa ruang untuk restorative justice atau penyelesaian secara damai terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak itu tidak ada. Perkara ini akan tetap kami lanjutkan dan proses secara hukum hingga tuntas," tegas Kasatreskrim, memastikan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku.

Di samping penegakan hukum normatif, Polres Alor juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan lingkungan sosial anak, serta peka terhadap sekecil apa pun perubahan emosional anak di rumah.

"Kita harus memperhatikan anak-anak kita. Jika biasanya mereka riang gembira, lalu tiba-tiba berubah menjadi penyendiri dan tidak mau lagi bergaul dengan orang lain, kita harus memiliki empati. Tanyakan baik-baik mengapa perilakunya berubah drastis," tutur AKP Amru Ichsan.

Menutup keterangannya, kepolisian mengingatkan fakta empiris bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan domestik. Oleh sebab itu, transparansi komunikasi, kepedulian keluarga, serta keberanian saksi untuk melapor merupakan instrumen krusial dalam memutus mata rantai kejahatan terhadap anak di bawah umur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....