Risiko Hukum dan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat

  • 21 Mar 2026 16:43 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Rendahnya tingkat literasi digital membuat banyak orang mudah terjebak keinginan untuk menjadi orang pertama yang menyebarkan berita viral tersebut.

"Literasi digital bukan hanya soal mampu mengakses internet melainkan kemampuan memahami menilai serta menggunakan informasi secara bijak dan juga bertanggungjawab." Hal ini ditegaskan oleh Dosen STKIP Muhamadiyah Kalabahi, Hadi Kammis, SH kepada rri.co.id, Sabtu, 21 Maret 2026.

Keinginan untuk dikenal secara luas melalui media sosial seringkali mengabaikan tanggung jawab moral serta privasi orang lain secara sepihak.

"Undang-undang ITE menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun bagi penyebar informasi yang melanggar nilai sosial dan memicu keributan," katanya.

Sanksi hukum yang berat mengintai setiap jari pengguna internet jika informasi yang dibagikan ternyata terbukti bohong serta sangat menyesatkan.

Permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus dampak hukum jika konten tersebut sudah menyebabkan perpecahan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Kesadaran akan risiko hukum harus menjadi pengingat utama sebelum menekan tombol bagikan pada setiap platform media sosial yang tersedia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....