Anak Mempunyai Hak Perlindungan sejak Lahir

  • 10 Jul 2026 06:15 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak tentunya juga memiliki hak dan perlindungan, sejak dalam kandungan, hingga lahir dan menjalani tumbuh kembangnya dalam segala aspek kehidupannya.

Aceh sendiri memiliki Qanun No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. Namun penerapannya masih belum sepenuhnya optimal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Dr. Jamhuri Unel, MA, Dosen Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Contohnya saja fasilitas publik seperti Blang Padang Banda Aceh, masih bersifat terlalu umum, tidak ada pemisahan zona spesifik untuk anak dan lebih didominasi oleh orientasi bisnis, tempat jualan,” ujarnya dalam dialog Indonesia layak Anak “Hak Anak dalam Konteks Hukum dan Budaya Aceh” bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Minggu 24 Mei 2026.

Ia menilai Banda Aceh masih memiliki PR sebelum dapat disebut sebagai kota yang benar-benar layak anak. “Kita harapkan suatu saat banda aceh ini bisa menjadi contoh untuk kabupaten-kabupaten lain sebagai kota layak anak. Kalau untuk sekarang kita belum bisa mengatakan itu,” lanjuntya.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai lunturnya nilai budaya Aceh pada generasi muda. Aceh dengan semboyan Adat bak Poteu Meureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, yang mencerminkan kekuatan antara adat, agama, dan khidupan masyarakat.

Namun, banyak anak di Aceh saat ini yang tidak lagi menggunakan identitas budayanya, seperti Bahasa Aceh dalam kesehariannya. Belum lagi pengaruh akses teknologi, membuat anak muda Aceh mengidolakan budaya luar tanpa mengenal budayanya sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....