Mahasiswa Hukum Unsoed Soroti Aktualisasi Hukum Indonesia
- 27 Jun 2026 09:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Aktualisasi dan penegakan hukum di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pemenuhan kepastian hukum yang objektif serta pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Isu krusial ini dibahas dalam dialog interaktif Academic Forum, Kamis (18/06/26), yang menghadirkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Muhammad Yusuf Habibi dan Mizar Hilman Prayuda.
Dalam diskusi bertajuk "Hukum sebagai Sarana Kontrol dan Rekayasa Sosial" tersebut, Mizar Hilman Prayuda menyoroti bahwa potret penegakan hukum di tanah air saat ini masih jauh dari kondisi ideal. Ia mencontohkan beberapa kasus konkrit di lapangan di mana korban kriminalitas, seperti korban pembegalan yang berupaya membela diri, justru berakhir ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
"Ini bisa menjadi bukti bahwa aktualisasi hukum di negara kita sendiri itu masih jauh dari kata sempurna. Saya katakan jauh dari kata sempurna dalam artian banyak kepastian hukum yang tidak tepat, banyak tidak objektif, nah kemudian daripada fungsi dan tujuannya itu tidak mengena tepat sasaran," ujar Mizar.
Menurut Mizar, tantangan terbesar dalam rekonstruksi hukum ke depan adalah bagaimana mengubah kepatuhan hukum menjadi sebuah budaya, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi atau denda. Ia mencontohkan regulasi wajib helm yang sudah ada sejak maklumat Kapolri tahun 1971, namun hingga puluhan tahun berlalu, tingkat kesadaran masyarakat secara totalitas belum juga tercapai.
Senada dengan hal tersebut, Habibi menekankan bahwa secanggih apapun formulasi hukum tertulis, efektivitasnya di lapangan akan kembali pada integritas moral para penegak hukum dan pembuat kebijakan. Celah-celah hukum seringkali justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas intelektual namun minim moralitas.
"Orang-orang yang suka ngakalin hukum adalah orang-orang pintar, orang-orang yang pintar nyari-nyari celah hukum. Jadi lebih kepada moral aja sih. Kalau memang sudah ada niat, bagaimanapun rapatnya aturan hukum akan dicoba di jebol. Tapi kalau kita sudah punya niat yang baik, niat yang tulus, walaupun ada celah kita nggak akan memanfaatkan hal tersebut," kata Habibi.
Habibi mengingatkan rekan sesama mahasiswa hukum yang nantinya akan menjadi legislator maupun aparat penegak hukum agar tidak sekadar menjadi pelaksana undang-undang yang kaku (corong undang-undang), melainkan harus selalu mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....