Budaya Cancel Culture: Membangun Budaya Kritik yang Konstruktif di Era Digital

  • 19 Mei 2026 07:22 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Fenomena cancel culture atau budaya pengucilan massal kini marak terjadi di berbagai platform media sosial seiring dengan masifnya perkembangan teknologi digital. Gerakan boikot ini awalnya muncul sebagai bentuk kontrol sosial, namun dalam praktiknya sering kali bergeser menjadi aksi penghakiman sepihak oleh netizen.

Dalam program Academic Forum Pro 2 RRI Purwokerto bersama Mizar Hilman Prayudha sebagai Kader HMI Hukum Unsoed, menjelaskan bahwa, “Cancel culture di Indonesia sangat berkaitan erat dengan krisis literasi digital yang didominasi oleh pengguna usia muda,” jelasnya.

Menurutnya, minimnya literasi membuat netizen cenderung menyerap informasi secara mentah-mentah hanya dari satu sisi tanpa mencari tahu kebenarannya.

Di sisi lain, Hany Setyo Prasetowo sebagai Ketua Umum HMI Hukum Unsoed, menambahkan bahwa, “Cancel culture sebenarnya mempunyai sisi positif sebagai bentuk sanksi sosial ketika hukum formal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya yakni dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa, di mana harus viral dulu menjadi jalan untuk korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Namun, terdapat juga dampak buruk dari fenomena ini yang sering kali memberikan hukuman secara berlebhan dan tidak proporsional kepada targetnya. Dunia maya tidak mempunya sistem penyaringan yang bijak, sehingga isu yang dinaiklah hanyalah isu yang paling sensasional dan menguras emosi sementara netizen.

Sebagai penutup, generasi muda diharapkan untuk bisa lebih bijak dan memiliki kontrol penuh atas pikiran mereka sebelum ikut berkomentar di ruang publik. Literasi juga harus ditingkatkan dalam membuat kritikan menjadi modal utama agar media sosial dapat memberikan output yang membangun tanpa menghilangkan sisi kemanusian. (Khofifah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....