Bullying Bisa Berujung Pidana, Penanganan Pelaku Anak Utamakan Diversi
- 24 Jun 2026 09:10 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Tindakan perundungan terhadap anak dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, pemerasan, perampasan barang, perusakan, maupun perundungan melalui media digital.
Kaprodi Hukum Keluarga Islam UNUGA Cilacap, Istiharah, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa bullying bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan dapat masuk dalam ranah hukum apabila menimbulkan kerugian bagi korban.
"Ketika ada unsur pidana di dalamnya, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam dialog interaktif RRI Purwokerto bertema "Perlindungan Bullying Anak: Perspektif Pendidikan, Gender, dan Hukum".
Ia menjelaskan penanganan pelaku anak mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang membedakan perlakuan berdasarkan usia.
Anak berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana dan akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan. Sementara anak usia 12 hingga 14 tahun dapat dikenai tindakan berupa pembinaan di lembaga pendidikan atau rehabilitasi.
Adapun anak berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenai sanksi pidana. Namun, pemidanaan penjara menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium setelah berbagai upaya lain ditempuh.
Menurut Istiharah, penyelesaian perkara anak lebih mengutamakan pendekatan diversi atau keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan keluarga.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan tindakan perundungan karena dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.
"Stop bullying dimulai dari lingkungan terdekat kita, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....