Polresta Banyumas Terima Lebih dari 200 Aduan Kejahatan Siber

  • 02 Jun 2026 15:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto– Polresta Banyumas menerima lebih dari 200 pengaduan kasus kejahatan siber sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan penipuan online yang terus berkembang dengan berbagai modus dan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Kristono Indra Y., M.H., mengatakan kasus penipuan online masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani pihaknya dibandingkan tindak pidana siber lainnya.

"Di tempat kita kurang lebih sudah masuk sekitar 200 lebih pengaduan berkaitan dengan kejahatan cyber. Paling banyak itu penipuan online," kata Kristono dalam dialog Literasi Digital Pro 1 RRI Purwokerto.

Kristono menjelaskan pelaku penipuan online saat ini bekerja secara profesional dan terorganisasi. Setelah korban mengirimkan uang, pelaku langsung memindahkan dana ke rekening lain dalam waktu singkat sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

"Kita masuk ke satu rekening, ternyata rekening itu hanya sebagai rekening penampung sementara. Begitu transaksi masuk langsung digeser ke rekening lain dan itu cepat sekali perpindahan uang tersebut," ujarnya.

Menurutnya, modus yang sering digunakan pelaku antara lain penipuan berkedok pengiriman paket, investasi palsu, hingga penyebaran barcode atau tautan berbahaya yang dapat mencuri akses rekening korban. Banyak masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan atau terburu-buru mengikuti instruksi pelaku tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Kristono mengatakan Polresta Banyumas terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di sekolah, desa, maupun komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital yang saat ini semakin marak.

"Kita juga sering edukasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat, ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi bahwa penipuan online ini sedang marak sekali dan modus-modusnya bermacam-macam," katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan bank, perusahaan, maupun lembaga tertentu. Setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi sebelum mengambil keputusan atau mengirimkan data pribadi.

"Begitu ada komunikasi dari bank ataupun pihak tertentu, kita harus segera kontak atau konfirmasi ke instansi yang bersangkutan. Kita harus tenang dan memastikan dulu informasi itu benar atau tidak," ucapnya.

Kristono menambahkan masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber dapat memanfaatkan layanan darurat 110 atau melapor langsung ke Polresta Banyumas dengan membawa bukti digital seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, maupun tautan yang digunakan pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....