Dilema Cancel Culture: Kritik atau Penghakiman Massal?
- 29 Mei 2026 08:30 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Fenomena cancel culture atau budaya pengucilan massal di media sosial kini kian marak dan bergeser dari esensi awal sebagai sarana kritik sosial menjadi bentuk penghakiman massal secara digital. Masifnya perkembangan teknologi dan minimnya literasi disinyalir menjadi pemicu utama netizen begitu mudah menyerang suatu figur tanpa mengetahui kebenaran secara utuh.
Isu krusial ini dibedah secara mendalam dalam program Dialog Akademik Forum bertajuk "Budaya Cancel Culture, Kritik Atau Penghakiman" pada Kamis, (14/5/2026). Dalam dialog, dua narasumber akademis, Pras dan Mizar, memaparkan pandangan mereka mengenai dualisme cancel culture.
Di satu sisi, budaya ini memiliki dampak positif sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penyalahgunaan wewenang ketika sistem hukum formal dinilai berjalan lambat. Fenomena ini juga efektif memberikan sanksi sosial kepada pelaku kejahatan serius seperti kekerasan seksual yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa.
Namun di sisi lain, jika tidak didasari oleh data valid, fenomena ini justru melahirkan aksi perundungan siber (cyber bullying), manipulasi isu publik, hingga tindakan pembongkaran data pribadi (doxing) yang merusak masa depan seseorang secara tidak proporsional. Mizar mengungkapkan bahwa berdasarkan data Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacanya, pengguna media sosial di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 15 hingga 23 tahun.
Tingginya aktivitas digital kelompok usia ini sayangnya berkorelasi dengan rendahnya tingkat literasi. Akibatnya, netizen cenderung menyerap informasi secara instan lewat visual tanpa melakukan verifikasi literatur secara mendalam. Informasi yang sensasional dan memiliki jumlah reaksi (like serta comment) yang banyak kerap kali langsung ditelan mentah-mentah sebagai kebenaran mutlak.
"Sebenarnya semua orang bisa mengkritik, namun tidak semua orang bisa menyampaikan kritik dengan tepat. Kritik di dalam cancel culture saat ini lebih banyak berisi cacian dan hinaan karena pengkritik mayoritas diselimuti amarah. Kritik yang berhasil seharusnya dikemas secara konstruktif agar menyentuh titik kesadaran objek yang dikritik, bukan malah menyentuh egonya hingga menimbulkan dendam dan perpecahan," papar Mizar.
Sementara itu, Pras menyoroti adanya aspek psikologis netizen yang merasa puas dan senang melihat kejatuhan para tokoh publik atau pejabat yang memiliki kuasa dan materi berlimpah. Hal ini dinilai sebagai bentuk refleksi kecemburuan sosial dari nasib netizen itu sendiri.
Pras menegaskan bahwa bahaya terbesar dari prinsip penegakan keadilan lewat keviralan (no viral no justice) adalah potensi bergesernya objektivitas hukum akibat tekanan opini publik di media sosial, padahal ada fakta persidangan yang tidak diketahui khalayak umum. Di akhir dialog, masyarakat diajak untuk menjadi netizen yang cerdas dengan menyaring informasi sebelum membagikannya demi menjaga sisi kemanusiaan.
"Kita sudah tidak bisa mengekspektasikan apapun kepada hal-hari di luar sana, namun setidaknya kita sendiri masih punya kontrol atas pikiran kita sendiri. Asalkan kritik kita bersih, dipikirkan secara matang, ditelusuri secara mendalam, dan memiliki literasi yang oke, saya yakin perlahan Indonesia akan menjadi negara yang cukup ter-literasi secara sosial media," ongkap Pras.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....