Perbedaan Cuti PPPK dan Cuti PNS

  • 25 Mei 2026 16:18 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung : Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dan PNS diberikan hak atas cuti.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan dan PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Pegawai yang akan menggunakan hak atas cutinya, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan pegawai.

Jenis Cuti PNS terdiri atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan jenis Cuti PPPK terdiri atas Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Bersama.

Namun, bagi pegawai operasional yang tidak menggunakan hak Cuti Bersamanya karena melaksanakan tugas, berhak untuk memanfaatkan cuti bersama yang tidak digunakan tersebut yang nantinya akan ditambahkan kedalam hak cuti tahunannya. Dijelaskan pula dalam peraturan diatas bahwa cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

Kedepannya diharapkan pegawai baik PNS dan PPPK dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak cutinya dengan bijak, agar pegawai dapat beristirahat sejenak di tengah kesibukan bekerja atau untuk kepentingan lainnya sehingga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi dapat berjalan dengan baik. (Wulan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....