[Hoaks!} Anies Bawa Jokowi ke Persidangan

  • 22 Feb 2026 18:03 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Klaim yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Presiden Joko Widodo ke persidangan dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook “Murshid 2” pada 18 Februari 2026.

Narasi dalam unggahan itu menyebut Anies berhasil menyeret Jokowi ke sidang, bahkan disertai klaim ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hingga 21 Februari 2026, unggahan tersebut telah memperoleh ratusan tanda suka, komentar, dan dibagikan puluhan kali.

Hasil pemeriksaan fakta oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui kanal TurnBackHoax menyatakan klaim tersebut tidak berdasar.

Penelusuran menggunakan kata kunci “Anies bawa Jokowi ke persidangan” tidak menemukan satu pun laporan dari media arus utama yang membenarkan narasi tersebut. Pencarian lanjutan dengan kata kunci “Anies ijazah Jokowi” juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan Anies dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden.

Sejumlah artikel yang ditemukan justru berisi bantahan terhadap klaim serupa. Di antaranya artikel di InfoPublik berjudul “[HOAKS] Anies Laporkan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu” yang tayang 3 Februari 2026, serta artikel di Law-Justice berjudul “Saat Nama Anies Baswedan Diframing Buzzer Jokowi di Kasus Ijasah Palsu” yang terbit 8 Juni 2025. Keduanya membantah narasi yang menggiring opini publik seolah-olah Anies terlibat dalam isu tersebut.

Dengan tidak ditemukannya pemberitaan kredibel yang mendukung klaim itu, unggahan “Anies berhasil bawa Jokowi ke persidangan” dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing isu politik yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarluaskan informasi.

Hasil Periksa Fakta: Salah

Sumber rujukan: TurnBackHoax – Mafindo (arsip)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....