Selesaikan Pembahasan UU, Komisi II Ingatkan Penting Koordinasi Kuat Pemerintah

  • 20 Mei 2026 12:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan, pentingnya sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah dengan Parlemen.
  • Berharap kita semua bisa memaksimalkan ya, ada sinergi yang cukup kuat khususnya koordinasi yang intens antara pemerintah dengan DPR.
  • Undang-undang itu kan harusnya memang bisa selesai setelah semua prosedur terpenuhi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan, pentingnya sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah dengan Parlemen. Terutama, dalam menyelesaikan undang-undang yang masuk Prolegnas 2026, baik itu usulan inisiatif pemerintah maupun DPR.

"Berharap kita semua bisa memaksimalkan ya, ada sinergi yang cukup kuat khususnya koordinasi yang intens antara pemerintah dengan DPR. Terutama dengan masing-masing komisi yang tadi punya tugas satu komisi satu undang-undang dalam satu tahun ini," kata politikus Golkar ini dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Seperti contoh di Komisi II DPR, kata Doli, mendorong pembahasan dan penyelesaian dua undang-undang. Dua undang-undang yang didorong Komisi II DPR itu, yakni revisi UU Pemilu dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Undang-undang itu kan harusnya memang bisa selesai setelah semua prosedur terpenuhi. Termasuk prosedur substansi, artinya bagaimana undang-undang itu bisa mewakili semua stakeholder yang terkait dengan kepentingan undang-undang itu," ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI.

"Nah jadi kenapa undang-undang itu bisa cepat selesai atau belum selesai? Itu pasti ada hal-hal substansi. Yang memang perlu lagi dibicarakan dengan berbagai stakeholder," sambung pernyataan Doli.

Ke depannya, ia mengharapkan, undang-undang yang nantinya disahkan bisa menjawab persoalan yang terjadi masyarakat. Mengingat, undang-undang merupakan payung hukum yang dapat menjadi solusi persoalan di masyarakat.

"Jadi undang-undang itu kan adalah bagian dari fungsinya adalah solusi. Atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bangsa negara dan rakyat kita," ujar Doli.

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Sidang pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2026, dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan agenda dari DPR RI, Rapat Paripurna itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun agenda yang akan diisi oleh Presiden Prabowo adalah penyampaian KEM-PPKF Tahun Anggaran 2027.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu juga beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI. Yakni, evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....