Baleg DPR Bahas Penguatan Perlindungan Hak Cipta dalam Revisi Undang-Undang
- 11 Mar 2026 04:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR membahas penguatan perlindungan hak cipta dalam revisi undang-undang. Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Legislasi DPR RI.
Revisi undang-undang tersebut bertujuan memperbaiki sistem perlindungan karya intelektual. Aturan baru diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pencipta.
Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mengatakan revisi undang-undang harus memberikan manfaat luas. Aturan tersebut perlu melindungi pencipta dan pihak terkait.
“Undang-undang yang baru harus lebih berkualitas dan memberi manfaat. Aturan harus melindungi pencipta dan pemegang hak terkait, baik performer, pelaku pertunjukan, pemilik label, dan sebagainya," ujar Once dalam rapat Panja Pengharmonisasian Tentang Perubahan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hak cipta merupakan karya intelektual yang tidak berwujud. Karena itu pengaturannya memerlukan peran negara yang kuat.
"Kita perlu peran negara bahwa hak cipta sebagai barang yang tidak berwujud dan bergerak ini harus diatur secara teliti. Banyak juga pihak dalam masyarakat yang belum mengerti bahwa hak cipta itu bergerak dan tidak berwujud," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan pembahasan revisi undang-undang masih terus berjalan. DPR akan menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
“Kita akan melanjutkan pembahasan setelah rumusan kelembagaan disusun kembali. Tenaga ahli akan membantu merumuskan pasal-pasal tersebut,” kata Martin.
Ia menambahkan perubahan desain aturan memiliki konsekuensi pada beberapa pasal. Karena itu pembahasan dilakukan secara bertahap.
DPR berharap revisi undang-undang memperkuat perlindungan hak cipta nasional. Regulasi baru juga diharapkan mendukung perkembangan industri kreatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....