Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Belum Membutuhkan Undang-Undang Baru
- 07 Mei 2026 15:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional dari sisi fungsi dan kewenangan.
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memerlukan Undang-Undang baru.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memerlukan Undang-Undang baru. Kapolri mengatakan, penguatan fungsi dan kewenangan dari Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi UU Kepolisian.
"Saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada Undang-Undang baru," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis, 7 Mei 2026.
"Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat. Dan (tentu) dimasukkan dalam revisi UU tersebut," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut, Kapolri tidak memberi komentar lebih banyak. Usulan pembentukan UU baru itu sebelumnya dicetus oleh Komisioner Kompolnas 2016-2024 Poengky Indarti.
Poengky menyambut baik rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan Kompolnas. Menurutnya, penguatan itu harus disertai payung hukum yang kuat.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas. Tujuannya agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi. Sehingga, Kompolnas akan sesuai dengan harapan masyarakat menjadi Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....