F-PKS DPR Kawal RUU PPRT Jadi Undang-Undang Nasional

  • 21 Apr 2026 10:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Fraksi PKS di DPR RI menegaskan komitmennya
  • Mengawal pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang
  • Anggota Baleg DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyebut RUU ini penting untuk perlindungan dan kepastian hukum pekerja domestik

RRI.CO.ID, Jakarta - Fraksi PKS di DPR RI menegaskan komitmennya. Mengawal pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyebut RUU ini penting untuk perlindungan dan kepastian hukum pekerja domestik. “RUU ini menjadi wujud kehadiran negara, untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan layak,” kata Yanuar, Selasa, 21 April 2026.

Ia menilai pekerja rumah tangga selama ini, masih berada di sektor informal dan rentan termarjinalkan. Menurutnya, regulasi ini juga penting untuk mencegah perlakuan semena-mena dalam hubungan kerja domestik.

Ke depan, hubungan pekerja dan pemberi kerja harus berbasis kemitraan yang saling menghormati. Yanuar menegaskan pekerja rumah tangga bukan sekadar pekerja.

Melainkan mitra penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Mereka berperan membantu berbagai urusan domestik.

Sehingga anggota keluarga dapat beraktivitas produktif. Ia juga menyoroti pembahasan RUU ini yang elah tertunda lebih dari dua dekade.

Karena itu, DPR bersama pemerintah diharapkan segera menuntaskan proses legislasi yang telah lama berjalan. "Ini momentum bersejarah bagi pekerja rumah tangga, sudah saatnya negara memberi pengakuan dan perlindungan,” ucapnya.

Fraksi PKS, lanjut Yanuar, akan terus mengawal. Hingga RUU ini disahkan dan diimplementasikan optimal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....