Aturan Baru Kemnaker untuk Pekerjaan Alihdaya, Ini Daftar dan Ketentuannya
- 04 Mei 2026 08:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menetapkan enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
- Regulasi baru Kemnaker mengatur perlindungan hak pekerja outsourcing mulai dari upah, THR, hingga jaminan sosial.
- Perusahaan outsourcing wajib mencatatkan kontrak kerja ke Dinas Ketenagakerjaan maksimal tiga hari setelah ditandatangani.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing beserta perlindungan hak pekerja.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Permenaker itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan diundangkan pada 30 April 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui perusahaan outsourcing. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja.
Berikut enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan atau satuan keamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional perusahaan
6. Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
“Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh,” tulis beleid tersebut, dikutip Minggu, 3 Mei 2026.
Selain mengatur jenis pekerjaan, Permenaker ini juga menegaskan hak dan perlindungan pekerja outsourcing yang wajib dipenuhi perusahaan. Hak pekerja outsourcing yang diatur dalam beleid tersebut meliputi:
- Upah pekerja
- Upah kerja lembur
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Cuti tahunan
- Hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan
- Hak saat hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK
Dalam aturan tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh hak pekerja. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya. Sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.
Permenaker ini juga mengatur sejumlah kewajiban administratif bagi perusahaan outsourcing. Di antaranya:
- Wajib memiliki bukti kontrak atau perjanjian outsourcing
- Wajib mencatatkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tiga hari setelah ditandatangani
- Wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
- Wajib mulai menjalankan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan
Pemeriksaan terhadap kontrak kerja akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Penangguhan dapat dilakukan apabila isi perjanjian tidak sesuai ketentuan bidang pekerjaan outsourcing maupun syarat administrasi.
Selain itu, perusahaan pengguna outsourcing yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap sistem outsourcing berjalan lebih tertib dan memberikan perlindungan lebih jelas bagi pekerja. Regulasi tersebut juga diharapkan menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja alih daya di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....