Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp1.300 Triliun PDB Nasional, Komisi VII Respons Ini

  • 31 Mar 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sektor ekonomi kreatif, disebutkannya, menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap PDB nasional dalam beberapa tahun terakhir
  • lebih dari 20 juta orang terlibat langsung dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif
  • Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance, ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga merespons, data terbaru kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB nasional. Sektor ekonomi kreatif itu, menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap PDB nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Angka tersebut, menurut politikus Golkar ini, mencerminkan potensi besar yang terus berkembang di Indonesia. "Terutama, dengan dukungan teknologi digital," kata Lamhot dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kontribusi terhadap PDB nasional, ia mengungkapkan, sektor ekonomi kreatif ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Diperkirakannya, lebih dari 20 juta orang terlibat langsung dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif.

"Mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital. Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," ucap Lamhot.

Ke depannya, Lamhot mendorong, pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usahanya dan karyawan di industri ekonomi kreatif. Pernyataan ini, menyoroti kasus videografer Amsal Sitepu yang dituding melakukan 'mark up' biaya pembuata video di Sumatra Utara.

"Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance, ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," ujar Lamhot

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat pelaku ekonomi kreatif dan juga seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu menuai sorotan publik. Ia dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Dalam kasus ini Amsal merupakan terdakwa tunggal. Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyebutkan Amsal terbukti melakukan mark-up anggaran.

Penggelembungan anggaran terjadi pada pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980. Selain tuntuan pidana, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Halawa menyebut kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil desa. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan tarif Rp30 juta untuk setiap desa secara terpisah.

Beberapa desa awalnya menolak penawaran tersebut, namun kemudian tertarik dan akhirnya memilih menggunakan layanan yang ditawarkan amsal tersebut. Menurut Willyam, produksi video mengalami beberapa revisi sebelum akhirnya diterima dan dibayar oleh masing-masing desa.

"Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai, bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Willyam pada Minggu, 29 Maret 2026.

Amsal awalnya berstatus saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sebulan setelah itu, Amsal dibawa ke persidangan dan menjalani proses hukum sebagai terdakwa di pengadilan negeri setempat.

Kliennya ditudung jaksa mengajukan proposal kepada kepala desa dengan data tidak benar atau mark-up. Ia juga disebut tidak melaksanakan proyek sesuai RAB pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa.

Tudingan mark-up mencakup biaya konsep dianggarkan CV Promiseland Rp2 juta. Menurut ahli auditor Inspektorat Daerah Karo, biaya tersebut harusnya Rp0.

Selain itu, menurut ahli biaya mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing menurut perhitungan ahli dan auditor seharusnya Rp0. Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terdapat kerugian negara yang mencapai sekitar Rp202 juta.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....