Respons PP Tunas, Komisi VIII DPR Ingatkan Penting Penguatan Literasi Digital

  • 30 Mar 2026 11:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania mengingatkan, penting penguatan literasi digital untuk masyarakat Indonesia
  • pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada 28 Maret 2026
  • Implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukasi yang masif, khususnya bagi orang tua dan anak
  • Terlalu dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania mengingatkan, penting penguatan literasi digital untuk masyarakat Indonesia. Terutama, saat pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada 28 Maret 2026.

Politikus NasDem ini menilai, kebijakan PP Tunas yang mulai berlaku ini adalah langkah strategis pemerintah. Yakni, dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia.

"Implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukasi yang masif, khususnya bagi orang tua dan anak. Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis dalam menjaga generasi muda,” kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam menyukseskan kebijakan PP Tunas, ia menegaskan, membutuhkan dukungan bersama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Penting juga, pengawasan bijak, edukasi digital yang tepat, serta keteladanan dari lingkungan terdekat sebagai kunci keberhasilan implementasinya.

"Kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan. Melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak," ucap Dini.

Kemudian, Dini menuturkan, dampak media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak. Sementara itu, anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh dan membangun karakter.

"Terlalu dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga. Mengurangi interaksi hangat, serta melemahkan pembentukan jati diri anak,” ujar Dini.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengumumkan platform digital yang telah menerapkan pembatasan akses terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagai kepatuhan atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, terdapat dua platform yang telah mengikuti ketentuan tersebut yaitu X Dan Bigolive. Dimana dalam implementasi pembatasan akses itu, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Permenkomdigi 9/2026 ini merupakan turunan dari PP Tunas yang telah diluncurkan tahun 2025. Pembatasan akses dalam ketentuan Permenkomdigi itu, akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....