Tren KDRT di Bali Meningkat

  • 06 Feb 2024 10:11 WIB
  •  Denpasar

KBRN,Denpasar: Kekerasan dalam rumah tangga masih marak dalam pemberitaan di media massa maupun media sosial. Padahal pemerintah dan lembaga non profit sudah sejak lama menggaungkan “perang” melawan kekerasaan yang banyak menimpa terutama pada wanita.

Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Kasus itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggga.

Hal ini mengemuka dalam perbincangan RRI dengan Kabid Linjamsos dan Plt Kepala Bindang Pemberdasyaan Perlindungan Hak Perempuan Dinas Sosial P3A P,Provinsi Bali,Dian Nardiani,SKM,MPH dalam acara Kita Setara beberapa waktu lalu.

Dian menuturkan, berdasar survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 menemukan bahwa kekerasan juga terjadi di ranah publik seperti di tempat kerja.

”Menurut survey yang dilakukan tahun 2021 lalu terhadap pengalaman hidup perempuan nasional ditemukan kekerasan juga terjadi di ranah publik seperti di tempat kerja,” katanya.

Bila dirinci lebih detail,menurut Dian, kekerasan di tempat kerja sebanyak 9 persen. Kekerasan di angkutan umum mencapai 14 persen.

Sementara kekerasan yang terjadi di sekolah atau kampus dengan porsi yang lumayan tinggi yakni 28 persen.

“Yang paling memprihatinkan kita semua adalah kekerasan dalam rumah tangga dengan korban hingga 51 persen,” ujarnya.

Guna mengerem laju kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan efek jera bagi pelaku,atau bila terjadi kekerasan, maka Lembaganya telah menyediakan nomor pengaduan atau pelaporan ke Call Center SAPA 129 atau WA 08111 129 129.

“Bagi masyarakat yang melapor,keamanan pelapor dan identitasnya dirahasiakan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....