Bidkum Polda Bali Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres Gianyar

  • 17 Sep 2026 12:19 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Gianyar - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Gianyar terkait hubungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kamis 17 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Gianyar tersebut diikuti 59 personel.

Kegiatan dihadiri Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, Kasi Kum Polres Gianyar, serta tim penyuluh hukum Bidkum Polda Bali yang dipimpin AKBP A.A. Pujanggayasa, S.S. Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan penyuluhan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi dan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional.

“Dengan pemahaman yang baik, personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun permasalahan hukum,” ujar Kompol Willa.

Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Bali AKBP A.A. Pujanggayasa, S.S. membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali yang menekankan pentingnya pemahaman harmonisasi KUHP dengan UU PKDRT, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penyuluhan dijelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengatur perlindungan korban serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Materi penyuluhan mencakup kualifikasi tindak pidana, delik aduan, penerapan sanksi, hingga mekanisme keadilan restoratif. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting bagi personel Polri, termasuk dalam penanganan perkara KDRT yang melibatkan anggota kepolisian.

Melalui kegiatan ini, personel Polres Gianyar diharapkan mampu memahami dan menerapkan ketentuan hukum secara tepat, sekaligus menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....