DPRD Denpasar Setujui Ranperda APBD 2027
- 04 Okt 2026 15:03 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi terhadap Ranperda APBD 2027 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat 02 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar turut hadir. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir setelah melalui rangkaian pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi PSI-NasDem melalui I Wayan Gatra menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar beserta jajaran atas penyusunan dan penyampaian dokumen Ranperda APBD 2027. Menurut Gatra, APBD merupakan fondasi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan APBD 2027 juga dinilai menjadi momentum untuk menyelaraskan program prioritas daerah dengan kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fraksi PSI-NasDem pun menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda APBD 2027.
Persetujuan serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui Ketut Ngurah Aryawan. Fraksi tersebut menilai kebijakan anggaran perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Fraksi Gerindra juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil agar lebih optimal menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui I Wayan Suwirya menyatakan menyepakati Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi PDI Perjuangan melalui Ni Luh Gede Ernawati juga menyatakan persetujuan.
Menurutnya, berdasarkan pemaparan Wali Kota Denpasar dan hasil rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ranperda APBD 2027 disusun dengan target pendapatan yang maksimal. “Dengan demikian kami berpendapat Ranperda tentang Rancangan APBD TA 2027 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar selama proses pembahasan APBD 2027. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang harus kita jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Denpasar atas sinergi dan masukan yang telah diberikan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Arya Wibawa.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda APBD 2027 selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027. Arya Wibawa menegaskan Pemkot Denpasar akan melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Yang paling penting adalah bagaimana APBD ini nantinya dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....