Rudenim Denpasar Kawal Pemindahan Dua Deteni ke Makassar
- 19 Sep 2026 20:45 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal pemindahan dua deteni ke Rudenim Makassar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 16 September 2026. Pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan penerbangan, serta kondisi kesehatan kedua deteni.
Dua deteni yang dipindahkan masing-masing berinisial MF, laki-laki berkewarganegaraan Senegal, dan SM, perempuan berkewarganegaraan Uganda.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, MF sempat menjalani proses pendeportasian pada 7 Mei 2026 yang pembiayaannya ditanggung Kedutaan Besar Senegal di Malaysia. Namun, proses tersebut batal dilaksanakan karena MF melakukan perlawanan dan mengalami kondisi yang tidak stabil di bandara serta menolak untuk dipulangkan.
Sementara itu, SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Rudenim Denpasar melakukan mitigasi sebelum proses pemindahan. Persiapan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk keselamatan penerbangan dan kondisi kesehatan kedua deteni yang telah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dokter.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pemindahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” kata Teguh.
Pemindahan dua deteni tersebut dilakukan menyusul kondisi alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi. Seluruh proses pengawalan dan pemindahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan serta aspek keamanan selama perjalanan menuju Rudenim Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....