Bukan Soal Hektaran, Ini Ukuran Keberhasilan Bank Tanah
- 18 Sep 2026 18:06 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Keberhasilan Badan Bank Tanah dinilai tidak cukup diukur dari luas Hak Pengelolaan atau HPL yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting yakni sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan keadilan, mengurangi konflik agraria, serta memberikan kepastian hak kepada masyarakat.
Notaris Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., kepada RRI.CO.ID, Rabu, 16 September 2026, mengatakan akses masyarakat terhadap tanah tidak selalu berarti masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah tersebut. Menurutnya, Bank Tanah perlu diuji melalui dampak sosial yang dihasilkan, bukan semata-mata dari capaian administratif maupun luasan tanah yang dikelola.
“Bank Tanah akan diuji bukan dari luas HPL yang dikuasai atau diberikan, tetapi dari keadilan yang diciptakan. Jika konflik berkurang, hak atas tanah rakyat menguat, dan ketimpangan menyusut, di situlah sebenarnya Bank Tanah berhasil,” ujarnya.
Pria Dharsana menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan tanah yang berada di bawah HPL. Ia menyoroti skema pemberian tanah kepada masyarakat, khususnya petani yang menjadi subjek Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Menurutnya, apabila redistribusi tanah dilakukan melalui skema tertentu di atas HPL, perlu dipastikan bagaimana kepastian hak masyarakat terhadap tanah tersebut. “Ketika tanah berada di bawah HPL, maka Bank Tanah harus mempertanyakan masyarakat secara sederhana, apa yang terjadi dengan hak kami?” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan kepercayaan negara terhadap masyarakat dalam mengelola dan mempertahankan hak atas tanah. Kebijakan pertanahan, menurutnya, perlu memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga mendapatkan kepastian hak.
Pria Dharsana juga mengingatkan bahwa tanah tidak pernah benar-benar kosong. Tanah memiliki sejarah penguasaan dan fungsi sosial yang melekat pada masyarakat yang hidup di atasnya. Karena itu, menurutnya, kepastian administratif seperti sertifikasi tidak boleh menghapus kenyataan sosial yang telah berlangsung.
Administrasi pertanahan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Ia juga mengkritisi orientasi Bank Tanah apabila terlalu kuat diarahkan sebagai instrumen penyediaan lahan untuk investasi.
Menurutnya, reforma agraria merupakan bagian dari pelaksanaan Bank Tanah, tetapi tujuan keduanya perlu dibedakan secara jelas agar orientasi keadilan sosial tidak terpinggirkan. I Made Pria Dharsana menegaskan, terdapat dua wajah dalam kebijakan Bank Tanah, yakni penyediaan tanah untuk rakyat dan penyediaan tanah untuk pembangunan. Karena itu, perlu dilihat keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.
“Catatan kritis saya adalah jangan sampai Bank Tanah sukses mengumpulkan tanah tetapi gagal mengumpulkan dan membagikan keadilan. Ukuran keberhasilan bukan hanya hektaran, tetapi berapa konflik yang selesai, berapa petani memperoleh hak, dan berapa rakyat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan posisi kelembagaan Bank Tanah dalam memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak pada tujuan konstitusional pengelolaan sumber daya agraria. Menurutnya, amanat pengelolaan tanah pada akhirnya harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, keberadaan Bank Tanah perlu terus dikawal agar fungsi penguasaan dan pengelolaan tanah tidak menjauh dari prinsip keadilan sosial.
“Bank Tanah boleh mengumpulkan tanah, tetapi negara wajib mengembalikannya. Karena keadilan dan pemerataan penguasaan atas tanah adalah hak rakyat terhadap tanah,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....