Cegah Warga Tersandung Pidana Pemilu, Bawaslu Bali Perluas Literasi Politik
- 07 Agt 2026 13:21 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Demokrasi tidak hanya diuji pada hari pemungutan suara. Jauh sebelum masyarakat datang ke bilik suara, kualitas demokrasi sesungguhnya ditentukan oleh satu hal yang kerap luput dari perhatian, yakni sejauh mana warga memahami aturan yang mengatur setiap proses pemilu.
Di tengah derasnya arus informasi, literasi politik masyarakat belum selalu berjalan seiring. Tidak sedikit warga yang belum memahami bahwa menerima politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, merusak surat suara, atau menghalangi hak pilih orang lain merupakan tindak pidana pemilu yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Bagi Bawaslu Bali, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan. Upaya pencegahan harus dimulai jauh sebelum tahapan pemilu berlangsung, dengan memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak, kewajiban, dan larangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pendekatan tersebut menjadi arah yang terus diperkuat Bawaslu dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
"Komitmen kami hari ini bukan hanya mencegah terjadinya pelanggaran ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga mencegah masyarakat menjadi pelaku pelanggaran karena tidak memahami aturan. Jangan sampai ketidaktahuan justru mengantarkan seseorang berhadapan dengan proses hukum," ujar Ariyani pasca melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Kamis 6 Agustus 2026.
Menurut Ariyani, pengawasan partisipatif selama ini masih sering dipahami sebatas ajakan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Padahal, esensinya jauh lebih luas. Pengawasan partisipatif merupakan upaya membangun masyarakat yang sadar hukum, memahami proses demokrasi, dan mampu menjaga integritas pemilu dimulai dari dirinya sendiri.
"Kami tidak ingin masyarakat mengenal aturan pemilu setelah berhadapan dengan proses hukum. Pengawasan partisipatif harus dimulai dari pengetahuan. Ketika masyarakat memahami mana yang benar dan mana yang dilarang, mereka bukan hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas pertama bagi dirinya sendiri," tuturnya
Menurutnya, masyarakat yang memiliki literasi politik yang baik akan lebih mampu menolak politik uang, menjaga hak pilihnya, menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum, sekaligus berani mengingatkan ketika menemukan penyimpangan dalam proses demokrasi.
Atas dasar itu, Bawaslu Bali terus memperluas ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain tetap menjalankan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu juga aktif menyelenggarakan sosialisasi, konsolidasi demokrasi, serta menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas warga.
Kolaborasi dengan Diskominfo Kota Denpasar dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar menjadi bagian dari upaya tersebut. Melalui sinergi ini, Bawaslu berharap informasi mengenai kepemiluan dapat disampaikan secara lebih luas, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hak politiknya, tetapi juga memahami berbagai larangan dan konsekuensi hukum yang melekat pada setiap tahapan pemilu.
Ariyani menilai, keberhasilan pengawasan tidak semata diukur dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindak. Sebaliknya, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pelanggaran dapat dicegah karena masyarakat telah memahami aturan dan memilih untuk tidak melanggarnya.
"Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga masyarakat yang sadar hukum. Ketika pengetahuan tumbuh menjadi kesadaran, pengawasan tidak lagi menjadi tugas Bawaslu semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....