Kemenkum Bali Dorong Notaris Adaptif di Era Digital, Perkuat Penerapan PMPJ

  • 14 Sep 2026 12:06 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat menuntut Notaris tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga mampu beradaptasi dengan transformasi digital. Di sisi lain, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan.

Direktur Teknologi Informasi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Sugito, mengatakan Notaris memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kewenangan membuat akta autentik, kata dia, diikuti tanggung jawab untuk memastikan berbagai perbuatan dan hubungan hukum masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan profesi Notaris. Karena itu, setiap akta dan setiap pelayanan yang diberikan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bertanggung jawab, serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi,” ujar Sugito, Senin 14 September 2026.

Menurut Sugito, perkembangan teknologi, ekonomi, dan dinamika kebutuhan masyarakat menghadirkan tantangan baru dalam praktik kenotariatan. Karena itu, Notaris perlu terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi, memperkuat profesionalisme dan integritas, serta menggunakan teknologi informasi secara tepat dan bertanggung jawab.

Sugito juga menekankan pentingnya penerapan PMPJ dalam layanan kenotariatan. Menurutnya, PMPJ tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk mencegah dan memitigasi risiko penyalahgunaan jasa kenotariatan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Penerapan PMPJ mencakup kemampuan Notaris mengenali pengguna jasa, memahami tujuan hubungan usaha atau transaksi, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan. Upaya tersebut sekaligus memperkuat peran Notaris dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....