Aliansi Pekerja Bali Kaitkan Kebijakan Upah dengan Perputaran Ekonomi

  • 30 Sep 2026 09:14 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pekerja di sektor pariwisata dan industri terkait di Bali tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja, tetapi turut menjadi bagian dari perputaran ekonomi daerah melalui daya beli masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam rekomendasi kebijakan pengupahan yang disampaikan Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu kepada DPRD Provinsi Bali.

Dalam rekomendasinya, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menempatkan pekerja sebagai produsen sekaligus konsumen dalam perekonomian daerah. Pendapatan pekerja berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membelanjakan penghasilan yang kemudian berputar kembali dalam perekonomian lokal.

Aliansi menekankan bahwa seluruh aktivitas pariwisata membutuhkan tenaga manusia untuk menjalankan berbagai proses produksi dan pelayanan. Pekerja dinilai menjadi kunci keberlangsungan usaha daerah, mulai dari operasional hotel, restoran, hingga berbagai layanan pariwisata lainnya.

“Modal tidak bekerja dengan sendirinya, bangunan tidak membersihkan kamar sendiri, dan restoran tidak memasak makanannya sendiri tanpa pekerja. Pekerjalah yang menggerakkan seluruh proses produksi tersebut,” tegas Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dalam pernyataan tertulisnya.

Aliansi menyoroti selisih antara UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,25 juta yang perlu dilihat dalam konteks perekonomian Bali secara menyeluruh. Peningkatan daya beli pekerja dipandang dapat memperkuat konsumsi domestik dan perputaran ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Atas dasar itu, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu merekomendasikan agar KHL dijadikan salah satu rujukan utama dalam kebijakan pengupahan Bali. Serikat pekerja mengusulkan UMP Bali 2027 disesuaikan menjadi Rp4,5 juta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp5,25 juta.

Selain nominal upah, Aliansi mendorong hadirnya kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan karakteristik khas ekonomi Bali. Pekerja dinilai memiliki peran ganda dalam mendukung aktivitas pariwisata sekaligus menggerakkan permintaan barang dan jasa lokal.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) SPSI Kabupaten Badung sekaligus Bendahara FSP PAREKRAF-SPSI Provinsi Bali, I Gusti Ayu Ketut Budiasih, menegaskan Bali membutuhkan sistem pengupahan yang adaptif terhadap karakteristik daerah. Menurutnya, berbagai aspek lokal dapat menjadi tolok ukur untuk melihat sejauh mana perusahaan di Bali berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bali harus mempunyai sistem pengupahan dengan karakteristiknya, untuk melihat bagaimana perusahaan yang ada di Bali ini untuk menyejahterakan masyarakatnya yang ada di Bali. Banyak hal yang menjadi tolok ukur untuk sistem pengupahan di Bali,” ujar Ayu Budiasih.

Ayu Budiasih mengatakan Peraturan Daerah Bali Nomor 10 Tahun 2019 perlu disosialisasikan karena berkaitan dengan sistem pengupahan di Bali. Menurutnya, sistem pengupahan perlu melihat kondisi dan karakteristik daerah serta berbagai hal yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

Rekomendasi Aliansi tidak hanya membahas besaran upah pekerja. Daya beli dan konsumsi pekerja turut dikaitkan dengan perputaran ekonomi Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....