Kanwil Kemenkum Bali Musnahkan 2.145 Berkas Arsip

  • 29 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memusnahkan 2.145 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan penyusutan arsip. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengelolaan kearsipan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Pemusnahan arsip dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa 29 September 2026 setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan kearsipan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya arsip tidak hanya berupa dokumen, tetapi menjadi rekam jejak pelaksanaan tugas dan akuntabilitas organisasi. “Pengelolaan kearsipan merupakan salah satu elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Arsip bukan hanya sekadar tumpukan kertas atau dokumen masa lalu, melainkan memori kolektif organisasi,” ujar Eem.

Menurut Eem, pemusnahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip sekaligus melindungi informasi dari pihak yang tidak berhak mengaksesnya. Pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penyusutan arsip yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

Sebelum dimusnahkan, arsip tersebut melalui penilaian internal oleh Tim Penilai Pemusnahan Arsip. Usulan kemudian diajukan kepada Sekretariat Jenderal untuk menjalani verifikasi dan penilaian.

Proses tersebut menghasilkan Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap 2.145 berkas yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan pemusnahan arsip ini, pengurangan arsip dalam konteks penyelamatan arsip, baik fisik maupun informasi, dari pihak-pihak yang tidak berhak dapat terwujud sehingga efisiensi dan efektivitas kerja tercapai,” katanya.

Pelaksanaan pemusnahan turut disaksikan secara daring oleh unsur pengawas dari Inspektorat Jenderal, unsur hukum dari Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, serta Biro Umum selaku Unit Kearsipan I. Kanwil Kementerian Hukum Bali menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari administrasi pemerintahan yang tertib dan akuntabel serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas organisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....