Wawali Arya Wibawa Dorong BUMD Denpasar Makin Sehat dan Berdaya Saing

  • 31 Agt 2026 08:03 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar mempercepat transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penguatan tata kelola perusahaan, digitalisasi layanan, dan peningkatan efisiensi bisnis. Langkah ini diarahkan agar BUMD tidak hanya mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan tersebut salah satunya menyasar Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau layanan parkir. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta percepatan digitalisasi seluruh layanan parkir.

Arya Wibawa mengatakan penguatan BUMD di Kota Denpasar mencakup tiga entitas, yakni Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, serta Perumda Pasar Sewakadarma. Menurutnya, ketiga BUMD tersebut harus mampu menjalankan peran ganda, yakni sebagai penyedia pelayanan publik sekaligus penggerak perekonomian daerah.

"Dengan penerapan Good Corporate Governance yang konsisten, didukung kepemimpinan yang profesional serta pengawasan yang efektif, BUMD akan mampu tumbuh secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Minggu 30 Agustus 2026.

Ia menegaskan penerapan GCG diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Kejelasan fungsi tiga organ utama BUMD, yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, juga menjadi bagian penting dalam meminimalkan potensi konflik kepentingan.

KPM yang diwakili Wali Kota Denpasar memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan, target kinerja, dan pengawasan strategis. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan independen sekaligus memberikan nasihat kepada Direksi, sedangkan Direksi bertanggung jawab mengelola operasional perusahaan secara profesional.

Dalam penerapannya, GCG di Kota Denpasar berlandaskan enam prinsip, yakni partisipasi, akuntabilitas, transparansi, kemandirian, kewajaran (fairness), dan pertanggungjawaban (responsibility).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....