Kemenkum Bali Perkuat Pengawasan Notaris, Dorong Kepatuhan PMPJ
- 30 Agt 2026 10:50 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperketat pengawasan terhadap notaris di Kabupaten Buleleng, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan sebagai sarana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi layanan kenotariatan yang berlangsung pada 26–27 Agustus 2026. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turun langsung mengunjungi sejumlah kantor notaris di Kabupaten Buleleng.
Tim dipimpin Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana. Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan pembinaan, pendampingan, serta arahan kepada notaris terkait pemenuhan kewajiban PMPJ, terutama dalam pengisian Kuesioner PMPJ.
Pengisian kuesioner ditekankan agar dilakukan secara lengkap, benar, objektif, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan notaris memiliki pemahaman dan kepatuhan yang baik terhadap kewajiban penerapan PMPJ.
PMPJ merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan notaris. “Melalui penerapan prinsip ini, notaris diharapkan mampu mengenali profil dan karakteristik pengguna jasa serta melakukan mitigasi terhadap potensi risiko penyalahgunaan jasa notaris, Sabtu 29 Agustus 2026.
Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Selain penerapan PMPJ, tim juga mengingatkan notaris agar menjaga ketertiban administrasi dan pencatatan dalam setiap pelaksanaan layanan kenotariatan.
Notaris juga didorong untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali apabila menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam memenuhi kewajiban PMPJ. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali selanjutnya akan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi tersebut.
Pembinaan dan pengawasan terhadap notaris akan terus dilakukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penerapan PMPJ secara konsisten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menargetkan layanan kenotariatan yang semakin profesional, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....