Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Bandara Ngurah Rai
- 08 Agt 2026 09:46 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 100 kemasan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat bruto 10.310 gram atau berat neto 10.110 gram.
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di Bali. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dan penyelamatan kerugian negara ditaksir sekitar Rp3,3 miliar, sekaligus melindungi sekitar 2.076 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan terhadap penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara profesional, kolaboratif, dan berintegritas," ujar Wawan Dharmawan.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan Bea Cukai pada Senin, 3 Agustus 2026. Petugas kemudian mengamankan dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) yang tiba menggunakan penerbangan dari Thailand melalui Terminal Kedatangan Internasional karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto diduga narkotika golongan I jenis ganja. Kami masih terus melakukan pengembangan agar jaringan peredaran narkotika ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata AKBP I Made Hendra Agustina.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. Aparat berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat untuk menjaga Bali tetap aman serta mendukung terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan bebas dari peredaran narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....