Tegas, Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Bermasalah
- 05 Jul 2026 14:47 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan di Pulau Dewata. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi kepada 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar hukum keimigrasian di Indonesia.
Berdasarkan data per semester pertama 2026, sebagian besar sanksi dijatuhkan atas kasus penyalahgunaan izin tinggal serta overstay (melebihi masa berlaku izin tinggal). Namun, fokus pengawasan Imigrasi juga menyasar pada pelanggaran yang berdampak luas terhadap ekonomi dan sosial, seperti bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang melanggar norma adat dan mengganggu ketertiban masyarakat umum.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan secara masif dan berkesinambungan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali. Satuan kerja tersebut mencakup Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Petugas secara taktis menyisir berbagai tempat hunian dan titik rawan yang menjadi basis aktivitas orang asing. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap kedatangan wisatawan maupun investor asing untuk mendukung Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Meski demikian, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. "Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan," tegas Felucia dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Felucia menyebut penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. Keberhasilan operasi pengawasan berlapis ini juga didorong oleh operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi lintas instansi dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sinergitas antar-lembaga tersebut membuahkan hasil signifikan melalui pengungkapan berbagai kasus besar. Pada Maret 2026, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika yang dioperasikan oleh dua warga negara Rusia.
Di bulan yang sama, aparat juga mengamankan buronan Red Notice Interpol asal Inggris di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terbaru, pada Juni 2026, sinergi antara Imigrasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan Australian Federal Police (AFP) sukses menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat jaringan geng motor dan penyelundupan narkotika.
Menutup keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk tetap proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dari potensi pelanggaran oleh WNA. "Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....