Kemenkum Bali Petakan Potensi Kekayaan Intelektual di Titik Nol Singaraja
- 31 Jul 2026 15:32 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memetakan potensi kekayaan intelektual (KI) di kawasan Titik Nol Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Langkah tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum terhadap aset daerah sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Peninjauan dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana. Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Buleleng agar memperoleh pelindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah Buleleng Terra Sign, penanda kawasan yang kini menjadi ikon baru Kota Singaraja. Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa desain Buleleng Terra Sign telah diajukan untuk memperoleh pelindungan sebagai Desain Industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pelindungan tersebut diharapkan memberikan hak eksklusif atas desain visual penanda kawasan sekaligus memperkuat identitas Kota Singaraja. Selain itu, pembahasan juga mencakup potensi perlindungan terhadap Buleleng Festival, agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, merekomendasikan agar nama dan identitas festival didaftarkan sebagai merek jasa pada Kelas 35 dan Kelas 41 sesuai Klasifikasi Nice. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan festival, termasuk kegiatan promosi, pameran, hiburan, dan seni budaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan inventarisasi potensi kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.
"Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual, baik berupa merek, desain industri, indikasi geografis, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Eem, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas daerah, meningkatkan daya saing produk dan destinasi, serta membuka peluang investasi dan pengembangan ekonomi kreatif. Melalui peninjauan lapangan tersebut, Kementerian Hukum bersama DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian identitas lokal di Kabupaten Buleleng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....