Satpol PP Denpasar Tertibkan 200 Alat Peraga Kedaluarsa di Fasilitas Umum
- 31 Jul 2026 15:11 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebanyak 200 alat peraga yang telah habis masa berlaku atau dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika ruang publik di wilayah Kota Denpasar.
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Surapati. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan 200 alat peraga yang ditertibkan terdiri atas 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, delapan umbul-umbul, dan tiga papan nama.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum serta estetika kawasan perkotaan," ujar Bawa Nendra, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengimbau masyarakat maupun pihak yang memasang alat peraga untuk mematuhi ketentuan, termasuk memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting agar ruang publik tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bawa Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap alat peraga yang melanggar aturan, termasuk yang telah melewati masa berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmen Satpol PP Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan publik secara transparan dan berintegritas. Seluruh layanan maupun tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar dipastikan tidak dipungut biaya.
"Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban fasilitas umum serta melaporkan setiap pelanggaran atau praktik yang mengatasnamakan institusinya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....