Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Bali

  • 30 Jul 2026 06:20 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI berhasil mengungkap dugaan penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, sebelum menggeledah dua bangunan di Denpasar Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol tersebut.

"Kalau dilihat dari kemasannya, kami duga ini merupakan produk asli. Jalur distribusinya memang sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali dengan jumlah hampir 15 ribu liter. Ini merupakan stok yang sangat besar, mengingat Bali adalah daerah tujuan wisata dengan banyak wisatawan mancanegara sehingga diduga akan digunakan untuk konsumsi di Bali,"Katanya.

Djaka menjelaskan, minuman beralkohol merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya diawasi oleh negara. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di hotel, restoran, dan kafe, tetapi kini juga difokuskan pada pusat distribusi untuk memutus rantai peredaran barang ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Bea Cukai maupun aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Saat ini pengawasan tidak hanya dilakukan di hotel, restoran, dan kafe, tetapi juga difokuskan pada pusat distribusinya agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Saat ini penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga kini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap pemilik dan jaringan distribusi barang tersebut, sementara para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....