Sidang Gugatan Empat Media Bali Masuki Tahap Mediasi
- 25 Jul 2026 17:39 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali memasuki tahap mediasi setelah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut melibatkan Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com yang digugat oleh advokat Togar Situmorang.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made ‘Ariel’ Suardana, mengatakan seluruh kuasa hukum tergugat telah memenuhi persyaratan administrasi setelah dilakukan verifikasi oleh majelis hakim. Namun, pihaknya menemukan sejumlah catatan terhadap surat kuasa dari pihak penggugat yang akan disampaikan dalam jawaban gugatan.
"Kami sudah melihat surat kuasa dari pihak penggugat dan ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Hal itu akan kami tuangkan dalam jawaban gugatan, terutama terkait aspek formil," kata Ariel.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim menyatakan mengundurkan diri karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat. Meski demikian, persidangan tetap berlanjut dengan agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, sambil menunggu penetapan majelis hakim yang baru.
Tokoh pers I Gusti Putu Artha menilai sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur perdata.
"Kalau perkara ini diselesaikan melalui mediasi, posisi hukumnya menjadi tidak jelas. Saya berharap ada putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menangani sengketa pers," ujar Putu Artha.
Hasil mediasi nantinya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa atau berakhir melalui kesepakatan para pihak. Sidang ini juga menjadi perhatian kalangan pers karena dinilai berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....