Pemkot Denpasar Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

  • 24 Jul 2026 10:24 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat kepastian hukum terhadap aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah daerah yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu 22 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 sertifikat tanah rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah daerah di Bali diserahkan sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Khusus untuk Kota Denpasar, terdapat dua aset yang sebelumnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Badung dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Pada 2026, kedua aset tersebut resmi berstatus atas nama Pemerintah Kota Denpasar setelah melalui proses balik nama sertifikat, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar serta Kantor UPT Korwil Dikdas Denpasar Utara. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengapresiasi sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, desa adat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah.

"Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Arya Wibawa.

Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah dan aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan aset. Selain mendukung tertib administrasi pertanahan, sertifikasi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset daerah dari potensi sengketa.

"Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset akan menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari. Bagi rumah ibadah, legalitas ini memberikan rasa aman kepada masyarakat adat dan pengempon pura dalam melaksanakan kegiatan keagamaan maupun pelestarian budaya secara berkelanjutan," katanya.

Arya Wibawa menegaskan, Pemerintah Kota Denpasar akan terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi seluruh aset daerah maupun aset sosial keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis.

Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat agar target sertifikasi dapat tercapai secara optimal. "Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, tanah rumah ibadah dan aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mempercepat legalisasi aset dan sertifikasi tanah. "Kita ingin mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis. Semoga pelaksanaan sertifikasi tanah dan aset di Bali dapat berjalan dengan baik sesuai harapan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....