DPRD Bali Berikan Sejumlah Rekomendasi kepada Eksekutif
- 21 Jul 2026 12:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - DPRD Bali memberikan sejumlah rekomendasi kepada Eksekutif terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Diantaranya agar pemerintah melakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang diatas dan dibawah tanah menyangkut maksimal ketinggian bangunan, pemanfaatan ruang secara horizontal yang akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan.
Hal itu disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. dalam rapat paripurna DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Senin 20 Juli 2026. Rekomendasi lainnya yang disampaikan yaitu tentang Perlunya Pemprov. Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai kealih pemilikan terkait Bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar dibeberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali.
“Dewan Mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun Regulasi guna memfasilitasi perjanjian kerjasama antar Pemerintah Daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan,”

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Persetujuan bersama atas Raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali,”
Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan laporan akhir DPRD dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....