Kanwil Kemenkum Bali Gandeng BP3MI Perkuat Pelindungan Hukum Pekerja Migran

  • 21 Jul 2026 12:39 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dalam meningkatkan pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai layanan hukum yang mudah diakses, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pekerja migran.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Senin 20 Juli 2026. Rombongan BP3MI Bali diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra Ardiansyah, beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, BP3MI Bali menyampaikan bahwa pemanfaatan Posbankum diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum bagi calon maupun Pekerja Migran Indonesia. Kebutuhan tersebut dinilai semakin penting mengingat Bali saat ini menempati peringkat keenam sebagai daerah asal pekerja migran terbanyak di Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, mengatakan pihaknya telah membangun jaringan Posbankum yang didukung sekitar 8.000 paralegal yang tersebar di seluruh wilayah Bali. Seluruh layanan Posbankum, kata dia, dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem pelaporan digital sehingga pelaksanaannya dapat dimonitor secara efektif dan akuntabel.

"Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum bagi pekerja migran, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah, menjelaskan bahwa Posbankum tidak bekerja sendiri, melainkan mendapat pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. "Dengan dukungan OBH, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi maupun pendampingan hukum secara lebih komprehensif sesuai kebutuhan," katanya.

Selain penguatan layanan bantuan hukum, pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama di bidang layanan Apostille. Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan bahwa layanan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung legalisasi dokumen yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja di luar negeri.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan menghasilkan komitmen kedua instansi untuk terus memperkuat koordinasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Bali melalui pemanfaatan Posbankum, peningkatan layanan administrasi hukum, serta penyusunan program kerja bersama yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....