REI: Bali Serap 10 Persen Investasi Properti Nasional
- 08 Jul 2026 19:21 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Bali memiliki nilai investasi di bidang properti yang terbilang signifikan. Bahkan secara nasional, penanaman modal di sektor properti di angka 10 persen.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Joko Suranto mengemukakan, angka investasi properti di Bali mencapai Rp12,1 triliun. Menurutnya torehan itu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Bali.
"Tapi saya berpesan kepada pemerintah, bahwa backlog perumahan di Bali masih besar," katanya saat pembukaan Rakerda Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Bali di Denpasar, Rabu 8 Juli 2026.
"Kita harus memikirkan ini dengan cara yang baik. Perlu terobosan, pemikiran," lanjutnya.
Joko dalam Rakerda yang mengangkat tajuk "Propertinomic 2.0 : Kolaborasi Properti untuk Akselerasi 3 Juta Rumah" mengatakan, REI siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Sinergi itu diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang konstruktif dan positif.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali memerlukan zonasi yang jelas. Formulasi soal zonasi itu diyakini bakal mengakomodasi semua hal, termasuk dalam pelestarian budaya Bali.
"Harus ada zonasi terukur. Teman-teman REI saya yakin bisa memberikan dukungan. Zonasi akan memberikan perencanaan yang lebih terjaga," ujarnya.
"Semua harus dipikirkan. Daerah mana secara zonasi itu adalah untuk perkantoran, bisnis, wisata, dan mana yang bisa dibuat perumahan ataupun hunian. Kalau dengan perencanaan, maka investasi pemerintah akan lebih mudah dan lebih murah," imbuh Joko.
Gubernur Bali, Wayan Koster yang turut hadir dalam pembukaan Rakerda REI Bali menyambut baik usulan soal zonasi. Ia berpandangan, Bali harus mulai berpikir efisien dalam pemanfaatan lahan.
Efisiensi itu untuk menjaga lahan di Bali yang luasannya terbatas. Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
"Mari kita petakan ini sama-sama. Agar kita tahu kawasan-kawasan yang bisa dijadikan perumahan," sebutnya.
Koster juga menyinggung usulan REI Bali soal batasan minimal rumah seluas 60 meter persegi. Usulan itu disampaikan di tengah pemberlakuan aturan minimal lahan 100 meter persen di beberapa kabupaten.
"Ini tugas saya untuk mengumpulkan bupatinya, supaya mengurangi luasan minimalnya. Jadi tidak harus dipatok segitu," ucapnya.
"Bagi orang yang ingin 100 meter persegi ya beli yang itu, kalau butuh 60 meter persegi ya beli yang itu, lebih fleksibel. Jadi jangan dipatok minimum 100 meter persegi," sambung Koster.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....