Bawaslu Bali Siapkan Pencegahan Dini Alat Peraga Pra-Kampanye
- 08 Jul 2026 08:21 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Buleleng - Persoalan pemasangan alat peraga sebelum dimulainya masa kampanye kembali menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berangkat dari pengalaman tersebut, Bawaslu Bali mulai memperkuat langkah pencegahan dengan membangun kesamaan persepsi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar penanganan alat peraga pra-kampanye memiliki kepastian mekanisme dan tidak memunculkan polemik pada tahapan Pemilu 2029.
Langkah itu diwujudkan melalui kunjungan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersama Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, ke Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng, Selasa 7 Juli 2026. Pertemuan yang diterima Kepala Satpol PP Buleleng, I Komang Kappa Tri Aryandono, tidak semata menjadi agenda koordinasi kelembagaan, tetapi juga ruang evaluasi atas dinamika penertiban alat peraga pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai pijakan menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif.
Menurut Ariyani, pengalaman penyelenggaraan pemilu menunjukkan bahwa tantangan pengawasan tidak hanya muncul ketika masa kampanye berlangsung. Kehadiran alat peraga yang dipasang sebelum tahapan kampanye resmi dimulai kerap menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme penanganannya. Karena itu, kesamaan persepsi antarinstansi dinilai menjadi prasyarat penting agar setiap langkah penanganan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
"Penertiban alat peraga kampanye tidak hanya berbicara pada saat masa kampanye berlangsung, tetapi juga bagaimana kita mengantisipasi munculnya alat peraga yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai. Kondisi ini perlu menjadi evaluasi bersama agar ke depan terdapat mekanisme penanganan yang lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujar Ariyani.
Ia menegaskan, penguatan koordinasi dengan Satpol PP merupakan bagian dari pendekatan pencegahan yang selama ini dikedepankan Bawaslu. Dengan membangun pemahaman yang sama terhadap regulasi serta batas kewenangan masing-masing lembaga, potensi pelanggaran diharapkan dapat diantisipasi lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang mengganggu kualitas tahapan pemilu.
Kordiv P2H Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga telah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penertiban alat peraga kampanye pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Kolaborasi tersebut, menurutnya, perlu terus dipelihara dan diperkuat sebagai fondasi pengawasan partisipatif dan penegakan ketentuan di lapangan.
"Keberhasilan penertiban APK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bawaslu dan Satpol PP. Ke depan, koordinasi ini perlu terus diperkuat agar potensi pelanggaran, termasuk terkait pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye, dapat dicegah sejak dini," kata Ganesha.
Sementara itu, Kappa Tri Aryandono, menyatakan kesiapan institusinya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu sesuai dengan kewenangan Satpol PP. Menurutnya, koordinasi yang terbangun secara berkelanjutan menjadi modal penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsolidasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga pada pembangunan tata kelola yang mampu mencegah persoalan sejak tahap awal. Melalui kesepahaman antarpemangku kepentingan, Bawaslu Bali berharap potensi polemik mengenai alat peraga pra-kampanye dapat diminimalkan sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 berlangsung lebih tertib, berkeadilan, dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....